Upaya Hukum Terhadap Perusahaan Yang Menahan Surat Berharga Milik Tenaga Kerja (Buruh) yang Sudah Berhenti Bekerja ~ Sejauh ini, peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, termasuk Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan maupun peraturan lainnya tidak mengatur boleh-tidaknya perusahaan menahan surat-surat berharga milik karyawan, seperti misalnya ijazah.
Dalam hal penahanan ijazah, pakar hukum perdata J. Satrio mengemukakan bahwa penahanan ijazah pekerja/karyawan oleh perusahaan, diperbolehkan, sepanjang memang menjadi kesepakatan antara kedua belah pihak. Kesepakatan antara pekerja dan pengusaha biasa dituangkan dalam perjanjian kerja yang mengikat pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja. Artinya, penahanan ijazah oleh pengusaha diperbolehkan sepanjang Anda menyepakatinya dan Anda masih terikat dalam hubungan kerja. Mengenai syarat kesepakatan/konsensualisme (lihat Pasal 1320 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Menurut ketentuan Pasal 59 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) hanya dapat dibuat untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
- pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
- pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
- pekerjaan yang bersifat musiman; atau
- pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Sedangkan, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja yang tidak menetapkan jangka waktu ikatan kerja pegawai tersebut. Pegawai yang bekerja dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu merupakan pegawai tetap perusahaan tersebut.
Pada kondisi pertama, yaitu dalam hal tenaga kerja (buruh) bekerja dengan PKWT dan ingin mengundurkan diri sebelum berakhirnya jangka waktu kerja yang ditetapkan dalam PKWT, maka berdasarkan Pasal 62 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, tenaga kerja (buruh) sebagai pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada perusahaan sebesar upah tenaga kerja (buruh) selama jangka waktu PKWT yang tersisa. Misalkan, PKWT tersebut untuk jangka waktu 1 tahun, maka tenaga kerja (buruh) yang baru bekerja selama 2 bulan, harus membayar ganti rugi sebanyak 10 kali gaji tenaga kerja (buruh). Lebih jelas baca Bentuk Dan Jangka Waktu Perjanjian Kerja.
Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, pembayaran ganti rugi tersebut tidak terjadi apabila pengakhiran hubungan kerja terjadi karena :
- pekerja meninggal dunia;
- berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja;
- adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Dalam kondisi tersebut, maka tenaga kerja (buruh) hanya harus membayar ganti rugi berdasarkan sisa waktu PKWT yang tidak dipenuhi. Adapun soal penahanan ijazah oleh perusahaan, hal tersebut mungkin dimaksudkan agar tenaga kerja (buruh) melaksanakan kewajibannya membayar ganti rugi tersebut. Walaupun, menurut kami, hal tersebut tidak diperlukan karena apabila tenaga kerja (buruh) tidak membayar ganti rugi, perusahaan dapat mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi atas PKWT tersebut.
Dalam hal ini, tenaga kerja (buruh) perlu memastikan bahwa di dalam perjanjian kerja antara tenaga kerja (buruh) dengan perusahaan telah diperjanjikan, misalnya bahwa perusahaan berhak menahan ijazah selama ganti rugi belum dibayarkan. Apabila diperjanjikan demikian, dan telah disepakati oleh para pihak, maka ketentuan tersebut berlaku bagi teman Saudara. Karena berdasarkan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) perjanjian yang dibuat secara sah oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya, maka secara hukum para pihak wajib memenuhi isi perjanjian yang telah disepakati itu.
Sedangkan pada kondisi kedua, yaitu apabila perjanjian kerja tenaga kerja (buruh) adalah PKWTT, dalam Pasal 162 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan diatur mengenai syarat bagi pekerja/buruh PKWTT yang mengundurkan diri yaitu :
- mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
- tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
- tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Jadi, pengunduran diri pekerja PKWTT harus memenuhi ketentuan yang diatur Pasal 162 ayat (3) Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaantersebut.
Apabila ijazah Anda tetap ditahan dan tidak dikembalikan setelah Anda berhenti bekerja dan telah memenuhi semua kewajiban sesuai dengan perjanjian kerja, Anda dapat mengupayakan cara-cara kekeluargaan terlebih dahulu. Misalnya, dengan mendatangi perusahaan tersebut untuk meminta kembali ijazah Anda. Namun, apabila memang pihak perusahaan tidak mau mengembalikan ijazah Anda, Anda dapat menggugat perusahaan tersebut atas dasar perbuatan melawan hukum atau melaporkan ke polisi atas tuduhan penggelapan.
Perbuatan melawan hukum adalah apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum pada umumnya. Hukum bukan saja berupa ketentuan-ketentuan undang-undang, tetapi juga aturan-aturan hukum tidak tertulis, yang harus ditaati dalam hidup bermasyarakat. Kerugian yang ditimbulkan itu harus disebabkan karena perbuatan yang melawan hukum itu; antara lain kerugian-kerugian dan perbuatan itu harus ada hubungannya yang langsung; kerugian itu disebabkan karena kesalahan pembuat. Kesalahan adalah apabila pada pelaku ada kesengajaan atau kealpaan (kelalaian).
Sedangkan, penggelapan diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang Undang Hukum Pidana. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Referensi :
- J. Satrio. 2004. Hukum Jaminan Hak Jaminan. PT Citra Aditya Bakti: Jakarta.Lebih lengkapnya Silahkan lihat buku J. Satrio “Hukum Jaminan Hak Jaminan”
- Abdul Khakim, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan UU No. 13 Tahun 2003, Bandung, PT Citra Aditya Bhakti 2003.
- Iman Soepomo, Pengantar Hukum Perburuhan, Djambatan, Jakarta, Cet. XI, 1995.
- Sedjun H. Manulang, Pokok‐pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Jakarta, PT Rineka Cipta, Cet. II, 1995.
- http://artonang.blogspot.co.id/2014/12/peraturan-perusahaan-dan-perjanjian.html
- http://artonang.blogspot.co.id/2016/05/bentuk-dan-jangka-waktu-perjanjian-kerja.html
- http://artonang.blogspot.co.id/2016/05/kewajiban-para-pihak-dalam-perjanjian.html
- http://artonang.blogspot.co.id/2014/12/perjanjian-kerja-untuk-waktu-tidak.html
- http://artonang.blogspot.co.id/2014/12/perjanjian-kerja-waktu-tertentu.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar