Rabu, 11 Mei 2016

Manfaat Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

Manfaat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) - Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah suatu kesepakatan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia yang dibuat secara bersama-sama antara pengusaha atau beberapa pengusaha dengan organisasi serikat pekerja/gabungan organisasi serikat pekerja yang sudah terdaftar pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
Manfaat Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Manfaat Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Fungsi Perjanjian Kerja Bersama adalah sarana untuk memuat dan menuangkan kesepakatan baru yang didasari atas kesepakatan antara serikat pekerja/buruh dengan pengusaha yang disebut Lex Special artinya sebuah prodak yang tidak diatur dalam Undang-undang maka dia akan menjadi normatif bila mana sudah disepakati dan dituangkan dalam PKB serta telah diketahui oleh Dinas yang terkait dan mengikat kedua belah pihak untuk dilaksanakan.
 Tujuan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah :
  1. Mempertegas dan memperjelas hak – hak dan kewajiban pekeja dan pengusaha;
  2. Memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam perusahaan;
  3. Menetapkan secara bersama syarat – syarat kerja keadaan industrial yang harmonis; dan
  4. Menentukan hubungan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Manfaat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah :
  1. Baik pekerja maupun pengusaha akan lebih memahami tentang hak dan kewajiban masing – masing;
  2. Mengurangi timbulnya perselisihan hubungan industrial atau hubungan ketenagakerjaan sehingga dapat menjamin kelancaran proses produksi dan peningkatan usaha;
  3. Membantu ketenangan kerja pekerja serta mendorong semangat dan kegaitan bekerja yang lebih tekun dan rajin; dan
  4. Pengusaha dapat menganggarkan biaya tenaga kerja (labour cost) yang perlu dicadangkan atau disesuaikan dengan masa berlakunya PKB.
Perundingan Kerja Bersama (PKB) dimulai dengan menyepakati Tata Tertib Perundingan yang sekurang - kurangnya memuat :
  1. Tujuan pembuatan tata tertib;
  2. Susunan tim perundingan;
  3. Lamanya masa perundingan;
  4. Materi perundingan;
  5. Tempat perundingan;
  6. Tata cara perundingan;
  7. Cara penyelesaian apabila terjadi kebuntuan perundingan;
  8. Sahnya perundingan; dan
  9. Biaya perundingan.
Biaya perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama menjadi beban pengusaha, kecuali disepakati lain oleh kedua belah pihak.
Tata Tertib Perundingan sangat penting ditetapkan karena hal ini menyangkut :
  1. Masalah hak dan kewajiban tim perundingan masing-masing pihak (khususnya mengenai dispensasi bagi tim perunding dari pihak serikat pekerja);
  2. Masalah legalitas tim perunding dari masing-masing pihak (khususnya menyangkut keabsahan status selaku tim perunding serta kewenangannya untuk mengambil keputusan);
  3. Masalah kewenangan tentang siapa pembuat keputusan (decision maker) dari masing-masing tim perunding;
  4. Masalah tata cara pengesahan materi perundingan;
  5. Jadwal/waktu perundingan; dan
  6. Fasilitas bagi tim perunding selama perundingan berjalan.

Sumber Hukum :

  1. Undang - undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
  2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep/48/Men/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama,
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Referensi :

  1. http://artonang.blogspot.co.id/2016/05/perjanjian-kerja-bersama-pkb.html
  2. Lalu,S.H,M.Hum.2008.Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.Jakarta,
  3. Jehani Libertus,2008 Hak-Hak Karyawan Kontrak, Forum sahabat, Jakarta, 2008:1-2)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar