Manfaat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) - Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah suatu kesepakatan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia yang dibuat secara bersama-sama antara pengusaha atau beberapa pengusaha dengan organisasi serikat pekerja/gabungan organisasi serikat pekerja yang sudah terdaftar pada instansi yang bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
Manfaat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) |
Tujuan pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah :
- Mempertegas dan memperjelas hak – hak dan kewajiban pekeja dan pengusaha;
- Memperteguh dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis dalam perusahaan;
- Menetapkan secara bersama syarat – syarat kerja keadaan industrial yang harmonis; dan
- Menentukan hubungan ketenagakerjaan yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Manfaat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) adalah :
- Baik pekerja maupun pengusaha akan lebih memahami tentang hak dan kewajiban masing – masing;
- Mengurangi timbulnya perselisihan hubungan industrial atau hubungan ketenagakerjaan sehingga dapat menjamin kelancaran proses produksi dan peningkatan usaha;
- Membantu ketenangan kerja pekerja serta mendorong semangat dan kegaitan bekerja yang lebih tekun dan rajin; dan
- Pengusaha dapat menganggarkan biaya tenaga kerja (labour cost) yang perlu dicadangkan atau disesuaikan dengan masa berlakunya PKB.
Perundingan Kerja Bersama (PKB) dimulai dengan menyepakati Tata Tertib Perundingan yang sekurang - kurangnya memuat :
- Tujuan pembuatan tata tertib;
- Susunan tim perundingan;
- Lamanya masa perundingan;
- Materi perundingan;
- Tempat perundingan;
- Tata cara perundingan;
- Cara penyelesaian apabila terjadi kebuntuan perundingan;
- Sahnya perundingan; dan
- Biaya perundingan.
Biaya perundingan pembuatan perjanjian kerja bersama menjadi beban pengusaha, kecuali disepakati lain oleh kedua belah pihak.
Tata Tertib Perundingan sangat penting ditetapkan karena hal ini menyangkut :
- Masalah hak dan kewajiban tim perundingan masing-masing pihak (khususnya mengenai dispensasi bagi tim perunding dari pihak serikat pekerja);
- Masalah legalitas tim perunding dari masing-masing pihak (khususnya menyangkut keabsahan status selaku tim perunding serta kewenangannya untuk mengambil keputusan);
- Masalah kewenangan tentang siapa pembuat keputusan (decision maker) dari masing-masing tim perunding;
- Masalah tata cara pengesahan materi perundingan;
- Jadwal/waktu perundingan; dan
- Fasilitas bagi tim perunding selama perundingan berjalan.
Sumber Hukum :
- Undang - undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep/48/Men/IV/2004 tentang Tata Cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama,
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Referensi :
- http://artonang.blogspot.co.id/2016/05/perjanjian-kerja-bersama-pkb.html
- Lalu,S.H,M.Hum.2008.Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia.Jakarta,
- Jehani Libertus,2008 Hak-Hak Karyawan Kontrak, Forum sahabat, Jakarta, 2008:1-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar