Senin, 16 Mei 2016

Pengertian, Dampak Dan Perkembangan Perusahaan Transnasional

Pengertian, Dampak Dan Perkembangan Perusahaan Transnasional ~ Perusahaan transnasional adalah perusahaan yang dalam kegiatan operasionalnya melintasi batas-batas kedaulatan suatu negara di mana perusahaan tersebut pertama didirikan untuk membentuk anak perusahaan di negara lain yang dalam operasionalnya dikendalikan oleh perusahaan induknya.

Pengertian, Dampak Dan Perkembangan Perusahaan Transnasional
Perusahaan Transnasional
Pada dasarnya, negara berkembang memiliki ketergantungan yang lebih besar terhadap negara yang lebih maju, sehingga negara yang lebih maju memiliki bargaining position yang lebih baik di bidang ekonomi maupun politik. Hampir sepertiga perdagangan dunia merupakan penjualan intra-TNC dari cabang TNC yang satu ke cabang di lain negara, baik perdagangan produk antara maupun peralatan (Todaro, 1994: 529). Karena hampir sebagian besar kantor pusat TNC berada di negara maju, dengan kata lain dapat dikatakan bahwa Penanaman Modal Asing (PMA) terbesar bukan dari negara maju ke negara berkembang melainkan diantara sesama negara maju itu sendiri.

Dewasa ini, banyak sekali kita jumpai produk-produk dari luar negeri yang merajalela di industrialisasi nusantara. Mulai dari produk elektronik, transportasi, komunikasi, bahkan hingga makanan dan minuman pun juga dari luar negeri. Masyarakatlebih memilih menggunakan produk luar negeri dibandingkan dengan made in Indonesia. Indonesia sebagai Negara yang mempunyai SDA yang melimpah seharusnya kebutuhan dalam negeri bisa terpenuhi dengan produk dalam negeri, walaupun tidak dipungkiri bahwahasanya ada produk yang harus dipenuhi oleh produksi luar negeri, namun yang terjadi adalah produk luar negeri merajalela di Indonesia. Sehingga terkesan masyarakat Indonesia tidak mencintai produk dalam negeri. Hal itu sangat besar pengaruhnya bagi ekonomi, social, budaya, serta dapat juga berpengaruh pada kesehatan, dan yang paling disayangkan adalah masyarakat kita yang lebih memilih produk luar negeri ketimbang produk dalam negeri. Itu menunjukkan pula bahwa semangat kebangsaan kita melemah. Salah satu contoh produk dari industrialisasi yakni berupa : soft drink coca cola. Minuman yang diproduksi oleh perusahaan trans nasioal (Amerika Serikat) ini menjadi bintangnya minuman diberbagai Negara Berkembang dan Negara Miskin.

A. Pengertian Perusahaan Transnasional

Perusahaan transnasional adalah perusahaan yang memproduksi barang atau jasa dilebih dari satu Negara. Perusahaan seperti ini bias berupa perusahaan kecil yang memiliki satu atau dua pabrik dinegara lain, atau juga perusahaan-perusahaan raksasa yang beroprasi diseantero planet ini. Beberapa contoh TNCs adalah coca-cola, general Motors, Coltgate Palmolive, Kodak dan Mitsubishi. Kalaupun TNCs memiliki basis nasional, mereka berorientasi pada pasar global dan keuntungan global. 

Perusahaan trans nasional adalah jantung perekonomian global. Dua per tiga perdagangan berasal dari perusahaan-perusahaan semacam ini. TNCs juga berjasa dalam perannya global menyebarkan tegnologi baru diseantero dunia, dan merupakan pelaku utama dalam pasar uang internasional. Lebih dari 400 TNCs memiliki penghasilan tahunan lebih dari 10 miliar dolar tahun 1996. pada tahun yang sama, hanya 70 negara yang produk nasional brutonya sama dengan jumlah itu. Dengan kata lain, penghasilan perusahaan trans nasional lebih besar daripada penghasilan Negara-negara didunia. 

TNCs menjadi fenomena global sejak PD II. Perusahaan yang melakukan ekspansi pertama pasca PD II berasal dari Amerika Serikat, kemudian diikuti perusahaan-perusahaan dari Jepang dan Eropa sejak tahun 1970-an. Pada decade 1980-an dan 1990-an, TNCs berkembang dengan sangat pesat dengan dibentuknya 3 pasar regional yang sangat berpengaruh : Eropa (Pasar Tunggal Eropa), Asia Pasifik(Declarasi Osaka pada 2000, yang menjamin perdagangan yang bebas dan terbuka), dan Amerika Utara (persetujuan perdangan bebas Amerika Utara). Sejak awal 1990-an, Negara-negara lain juga menghapus hambatan-hambatan terhadap investasi asing. Menjelang peralihan abad ke 21, hamper semua kegiatan perekonomian dunia dikuasai oleh TNCs. Selama decade lalu, TNCs yang berbasis dinegara-negara industri sangat aktif mengembangkan usaha mereka dinegara-negara berkembang dan dinegara-negara bekas Uni Soviet dan Eropa Timur. 

B. Dampak dari Perusahaan Transnasional

  1. Perdagangan dunia dikuasai oleh Negara-negara maju, dengan cara membuka akses pasar seluas-luasnya bagi produk-produk mereka, karena mereka memiliki produk-produk yang lebih berkualitas dibanding Negara-negara Berkembang dan Miskin. Sementara Negara-negara Berkembang dan Miskin diminta melakukan liberalisasi pasar dan menghentikan subsidi, semetara Negara-negara Maju terus member subsidi domestic dan menerapkan kebijakan protektif terhadap pasar mereka.
  2. Melemahnya Semangat Kebangsaan. Tidak dapat dimungkiri jika terlalu banyaknya produk dari TNCs yang masuk ke Indonesia akan mengakibatkan rasa kebangsaan masyarakat kita menjadi menurun. Mereka akan memilih produk-produk dari luar negeri yang lebih ekonomis dan berkualitas.
  3. Negara Miskin Makin Miskin. Selain semangat kebangsaan melemah, ekonomi negarapun juga ikut melemah, akibat adanya investasi asing (TNCs). Meskipun hal itu sebenarnya ditujukan sebagai penggerak pertumbuhan perekonomian Negara negara Berkembang dan Miskin memberikan kontribusi yang lebih baik ke dalam proses pembangunan. Namun kenyataanya tak sama, malah sebaliknya. Sekitar 2,8 miliar dari 6 miliar penduduk dunia masih berada di bawah garis kemiskinan dua dolar AS. Prosentase kesenjangan pendapatan dunia antara Negara Maju dan Negara Berkembang juga makin lebar. Tahun 1960, GDP per kapita 20 Negara terkaya 18 kali lebih tinggi dari 20 Negara termiskin. Angka ini menjadi lebih buruk pada 1995 yakni kesenjangan mencapai 37 kali lipat antara Negara Kaya dan Negara Miskin. 
 

C. Perkembangan Perusahaan Transnational

Di antara berbagai faktor ekonomi yang mendorong globalisasi, peran perusahaan-perusahaan transnasional (Transnational Corporation/TNCs) merupakan faktor yang paling penting.

Perusahaan transnasional adalah perusahaan yang memproduksi barang atau jasa di lebih dari satu negara. Perusahaan seperti ini dapat berupa perusahaan kecil yang memiliki satu atau dua pabrik di negara lain, atau juga perusahaan-perusahaan raksasa yang beroperasi di seantero planet ini.

Beberapa contoh perusahaan-perusahaan transnasional (TNCs) adalah :
  1. Coca-Cola;
  2. KFC;
  3. General Motors;
  4. Colgate-Palmolive;
  5. Kodak, dan
  6. Mitsubishi.
Kalaupun TNCs memiliki basis nasional, mereka beriorientasi pada pasar global dan keuntungan global.

Perusahaan transnasional adalah jantung perekonomian global. Dua pertiga perdagangan global berasal dari perusahaan-perusahaan semacam ini. TNCs juga berjasa dalam perannya menyebarkan teknologi baru di seantero dunia, dan merupakan pelaku utama dalam pasar uang internasional. Lebih dari 400 TNCs memiliki penghasilan tahunan lebih dari 10 miliar dolar tahun 1996.

Pada waktu yang sama, hanya 70 negara yang produk nasional brutonya sama dengan jumlah itu. Dengan kata lain, penghasilan perusahaan transnasional lebih besar daripada penghasilan negara-negara di dunia.

TNCs menjadi fenomena global sejak Perang Dunia II. Perusahaan yang melakukan ekspansi pertama pasca Perang Dunia II berasal dari Amerika Serikat, kemudian diikuti perusahaan-perusahaan dari Jepang dan Eropa sejak tahun 1970-an.

Pada dekade 1980-an dan 1990-an, TNCs berkembang sangat pesat dengan dibentuknya tiga pasar regional yang sangat berpengaruh: Eropa (pasar tunggal Eropa), Asia-Pasifik (Deklarasi Osaka pada tahun 2000 yang menjamin perdagangan yang bebas dan terbuka), dan Amerika Utara (persetujuan perdagangan bebas Amerika Utara).

Sejak awal 1990-an, negara-negara lain juga menghapus hambatan-hambatan terhadap investasi asing. Menjelang peralihan abad ke-21, hampir semua kegiatan perekonomian dunia dikuasai oleh TNCs. Selama dekade lalu, TNCs yang berbasis di negara-negara industri sangat aktif mengembangkan usaha mereka di negara-negara berkembang dan di negara-negara bekas Uni Soviet dan Eropa Timur.

Perekonomian elektronik adalah faktor lain yang memperkukuh globalisasi ekonomi. Bank, perusahaan-perusahaan besar, manajer keuangan, dan investor-investor tunggal dengan mudah memindahkan uang mereka ke bank-bank luar negeri dalam hitungan detik dengan hanya mengeklik mouse pada komputer.

Kemampuan baru untuk memindahkan ”Uang Elektronik” ini juga membawa risiko-risiko besar. Transfer uang atau modal dalam jumlah besar dapat mengguncang perekonomian dalam negeri yang pada gilirannya juga mengakibatkan krisis keuangan internasional, seperti yang pernah dialami Indonesia pada dekade lalu (1997–1998). Ketika ekonomi global menjadi semakin terintegrasi (menyatu), krisis keuangan di belahan bumi yang satu dapat menghasilkan dampak yang serius bagi belahan bumi yang lainnya.

Dasar Hukum :

  1. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,
  2. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing

Referensi :

  1. Marbun. 2009. Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum. Puspa Swara. Jakarta,
  2. Neni Sri Imaniyati. 2009. Hukum BIsnis: Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Graha ILmu. Yogyakarta,
  3. Rahayu Hartini. 2009. Penyelesaian Sengketa Kepailitan di Indonesia. Kencana. Jakarta.
  4. http://artonang.blogspot.co.id/2015/12/perusahaan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar