Rabu, 11 Mei 2016

Bentuk Dan Jangka Waktu Perjanjian Kerja

Bentuk Dan Jangka Waktu Perjanjian Kerja - Perjanjian kerja adalah suatu perjanjian dimana pihak ke-1 (satu)/buruh atau pekerja mengikatkan dirinya untuk dibawah perintah pihak yang lain, si majikan untuk suatu waktu tertentu melakukan pekerjaan dengan menerima upah.

Bentuk Dan Jangka Waktu Perjanjian Kerja
Bentuk & Jangka Waktu Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja dapat dibuat dalam bentuk lisan dan/ atau tertulis (Pasal 51 ayat 1 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan). Secara normatif bentuk tertulis menjamin kepastian hak dan kewajiban para pihak, sehingga jika terjadi perselisihan akan sangat membantu proses pembuktian.

Dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis sekurang-kurangnya membuat keterangan :
  1. Nama, alamat perusahaan dan jenis usaha;
  2. Nama, jenis kelamin, umur dan alamat pekerja/buruh;
  3. Jabatan atau jenis pekerjaan;
  4. Tempat pekerjaan;
  5. Besarnya upah dan cara pembayarannya;
  6. Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh;
  7. Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja;
  8. Tempat dan tanggal perjanjian dibuat; dan
  9. Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, terdapat 2 (dua) jenis perjanjian kerja, yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”).

Sumber Hukum :

Referensi :

  1. http://artonang.blogspot.co.id/2014/12/perjanjian-kerja.html
  2. http://artonang.blogspot.co.id/2014/12/perjanjian-perburuhankesepakatan-kerja.html
  3. http://artonang.blogspot.co.id/2014/12/perjanjian-kerja-waktu-tertentu.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar