Rabu, 25 Mei 2016

Pengertian Mogok Kerja



Pengertian Mogok Kerja - Mogok adalah penghentian proses produksi demi suatu tuntutan tertentu, lain tidak. Dalam realitas, ada dua kemungkinan sebab proses produksi berhenti. Pertama, buruh secara sadar berhenti bekerja dan keluar pabrik. Inilah mogok yang paling baik, yang muncul karena kesadaran buruh sendiri.

Pengertian Mogok Kerja
Mogok Kerja
Kedua, pemblokiran kawasan dan jalanannya sehingga sebagian besar buruh tidak bisa masuk ke pabrik untuk bekerja. Mogok semacam ini dicapai dengan adanya kelompok kekuatan pelopor yang melakukan pemblokiran kawasan.

Pada kenyataannya, kedua kemungkinan tersebut di atas terjadi. Mogok tidak disebabkan oleh satu variabel saja, bisa oleh kedua-duanya. Tinggal bagaimana kita memahami syarat yang mana paling dominan terpenuhinya suatu pemogokan, apakah karena syarat ‘kesadaran buruh’ atau syarat ‘pemblokiran kawasan’. Sekali lagi, mogok yang paling baik adalah mogok yang terjadi saat buruh berhenti bekerja lebih banyak karena kesadarannya sendiri, bukan karena kawasan terblokir sehingga buruh tidak bisa masuk ke pabrik.

Pemogokan bisa terjadi di tingkat pabrik, kawasan, sampai tingkat nasional yang melibatkan buruh di berbagai kota dalam satu negeri. Pemogokan yang lebih luas dilakukan bukan saja karena tuntutan yang sama, tapi karena hubungan produksi itu bersifat luas, tidak hanya melibatkan satu atau dua pabrik.

Mogok kerja atau pemogokan adalah peristiwa di mana sejumlah besar karyawan perusahaan berhenti bekerja sebagai bentuk protes. Jika tidak tercapai persetujuan antara mereka dengan majikan mereka, maka mogok kerja dapat terus berlangsung hingga tuntutan para karyawan terpenuhi atau setidaknya tercapai sebuah kesepakatan.

Pemogokan kadang digunakan pula untuk menekan pemerintah untuk mengganti suatu kebijakan. Kadang, pemogokan dapat mengguncang stabilitas kekuasaan partai politik tertentu. Suatu contoh terkemuka adalah pemogokan galangan kapal Gdańsk yang dipimpin oleh Lech Wałęsa. Pemogokan ini bernilai penting dalam perubahan politik di Polandia, dan merupakan suatu upaya mobilisasi yang penting yang memiliki kontribusi terhadap runtuhnya pemerintahan komunis di Eropa Timur.

Mogok kerja dapat mengakibatkan kerugian yang besar terutama jika dilakukan oleh karyawan yang bekerja dalam industri yang berpengaruh besar pada masyarakat, seperti perdagangan atau pelayanan publik. Walaupun demikian, dalam UU Tenaga Kerja di banyak negara, termasuk Indonesia, mogok kerja merupakan hak setiap karyawan.

Strategi pemogokan memiliki sejarah yang sangat panjang. Pada akhir dinasti ke-20 Mesir Kuno, pada kekuasaan Firaun Ramses III di abad ke-12 SM, para pekerja mengorganisasikan suatu pemogokan yang pertama kali dikenal dalam sejarah. Peristiwa ini dilaporkan secara mendetil dalam suatu papirus pada saat itu yang berhasil diselamatkan dan disimpan di Turin. Pada era modern, pada tahun 1768, para pelaut yang mendukung demonstrasi di London, "merusak" layar kapal dagang yang berada di pelabuhan, sehingga melumpuhkan kapal-kapal tersebut.

Menurut Undang-Undang No. 13 Tentang Ketenagakerjaan yang dimuat dalam pasal 1 angka 23 sebagai berikut : “Mogok kerja adalah tindakan pekerja yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan.

Secara harfiah, mogok kerja bisa diartikan sebagai serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pekerja/buruh untuk menghentikan proses pekerjaannya. Mogok kerja ini bisa dilakukan dengan berbagai sebab dan alasan.

Secara yuridis mogok kerja adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja/serikat buruh untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan. Dalam melaksanakan mogok kerja, pekerja yang berinisiatif mengajak pekerja/buruh lain untuk mogok tidak boleh memaksakan kehendaknya tersebut.

Sumber Hukum:
  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,
  2. Kepmenakertrans No. 232/MEN/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja Yang Tidak Sah.
Referensi :
  1. Lalu Husni, 2006, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
  2. http://artonang.blogspot.co.id/2014/12/pengertian-buruh.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar