Rabu, 18 Mei 2016

Pengertian, Ciri, Kelebihan, Kekurangan Dan Hukum Perusahaan Multinasional (Multinational Corporations atau MNC)

Perusahaan Multinasional ~ Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

Pengertian, Ciri, Kelebihan, Kekurangan Dan Hukum Perusahaan Multinasional (Multinational Corporations atau MNC)
Perusahaan Multinasional

I. Pengertian Perusahaan Multinasional

Multinational Corporations atau MNC adalah perusahaan yang beroperasi di dua atau lebih negara. MNC menjadi fenomena yang dominan dalam hubungan internasional saat ini terkait dengan adanya globalisasi perdagangan dan perkembangan perekonomian dunia. Dalam hal perkembangan perekonomian domestik suatu negara, MNC memiliki pengaruh yang signifikan sebab keberadaan MNC pada suatu negara menjadi salah satu penyumbang pajak tertinggi bagi pendapatan suatu negara sekaligus bagi perkembangan ekonominya.

MNC adalah bentuk korporasi baru yang tidak dapat di hindari sebagai sebuah konsekuensi logis dari adanya globalisasi itu sendiri. MNC merupakan wujud dari perdagangan modern dimana profit merupakan orientasi utama dari keberadaan setiap MNC di suatu negara.

Ciri – ciri perusahaan multinasional antara lain :
  1. Lingkup kegiatan income generating (perolehan pendapatan) perusahaan multinasional melampau batas-batas Negara;
  2. Perdagangan dalam perusahaan multinasional kebanyakan terjadi di dalam lingkup perusahaan itu sendiri, walaupun antarnegara;
  3. Control terhadap pemakaian teknologi dan modal sangat diutamakan mengingat kedua factor tersebut merupakan keuntungan kompetitif perusahaan multinasional;
  4. Pengembangan system managemen dan distribusi yang melintasi batas-batas Negara, terutama system modal ventura, lisensi dan franchise.
Kelemahan dan Kelebihan perusahaan multinasional adalah sebagai berikut :

1. Kelemahan Perusahaan Multinasional

Kelemahan dari perusahaan multinasional, yaitu :
Semakin banyaknya Perusahaan Multinasional yang didirikan dapat mempengauhi kekuasaan ekonomi negara. Tetapi, jika jumlahnya sedikit, maka arti kuantitatifnya tidak banyak.

Perusahaan Multinasional tersebut memperoleh hasil berupa :
  • Keuntungan yang akan dialihkan ke luar negeri kepada pemegang sahamnya; dan
  • Penyusutan/depresiasi, dalam praktek sering digunakan untuk menyembunyikan keuntungan-keuntungan agar tidak terkena pajak. Dapat merusak kehidupan politik dan ekonomi negara.

2. Kebaikan Atau Kelebihan Perusahaan Multinasional

Kebaikan atau kelebihan dari perusahaan multinasional, antara lain:
  • Menambah devisa Negara melalui penanaman di bidang ekspor;
  • Mengurangi kebutuhan devisa untuk import di sector industry;
  • Memodernisir industry;
  • Ikut mendukung pembangunan nasional; dan
  • Menambah kesempatan kerja dengan membuka lapangan kerja baru.

2. Hukum Perusahaan Multinasional

Hukum perusahaan multinasional adalah ketentuan hukum yang mengatur perusahaan internasional atau transnasional yang kantor pusatnya berada di suatu negara. Berikut ini akan diuraikan beberapa hal mengenai hukum perusahaan multinasional.

Hukum perusahaan multinasional  adalah pengaturan hukum terhadap perusahaan mutinasional. Perusahaan multinasional dalam kamus istilah ekonomi adalah sebuah perusahaan internasional atau transnasional yang kantor pusatnya berada di suatu negara (biasanya negara maju) dengan kantor – kantor cabang dan pabriknya tersebar di seluruh penjuru dunia, baik itu negara – negara maju maupun di negara-negara berkembang.

Oleh karena sifat dan aktivitasnya yang melintasi batas-batas negara, maka hukum perusahaan multinasional ini juga dipengaruhi oleh hukum internasional dan hukum perusahaan multinasional yang berlaku dimasing-masing negara, dimana perusahaan multinasional tersebut beroperasi.

Hukum perusahaan multinasional diatur berdasarkan :
  • Code of conduct on transnational corporation (ECOSOC -PBB); dan
  • Deklarasi tata ekonomi internasional baru (PBB): pendelegasian hukum dari masyarakat internasional kepada tiap Negara untuk memiliki wewenang mengatur kegiatan perusahaan transnasional di wilayah yang menjadi yurisdiksinya.
Berdasarkan ketentuan tersebut diatas, maka hukum perusahaan multinasional di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing.

Hukum Perusahaan Multinasional di Indonesia

Hukum perusahaan multinasional di Indonesia mengikuti ketentuan UU PMA. Perusahaan multinasional mutlak harus tunduk pada hukum domestik dimana perusahaan tersebut bergerak atau mendirikan cabangnya.

Dalam UU PMA disebutkan bahwa penanaman modal asing merupakan kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.

1. Bentuk Badan Hukum Perusahaan Multinasional

Bentuk badan hukum perusahaan multinasional dapat dibedakan menjadi 5 bentuk, diantaranya adalah:
  1. Perusahaan cabang, yaitu perusahaan yang tidak terpisahkan dengan dengan perusahaan multinasional yang menjadi induknya.
  2. Perusahaan subsidary, yaitu anak perusahaan multinasional yang berbadan hukum sendiri, namun saham perusahaan sepenuhnya merupakan milik perusahaan induknya.
  3. Perusahaan patungan, yaitu perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh dua atau lebih perusahaan sebagai partner atau mitra.
  4. Perusahaan go public, yaitu perusahaan yang berkedudukan lokal dan sebagian sahamnya dipegang oleh masyarakat.
  5. Perusahaan dengan bentuk lain, yaitu perusahaan yang pembentukannya disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku, seperti perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, jasa maupun perdagangan.

2. Bentuk Penanaman Modal dalam Hukum Perusahaan Multinasional

Dalam hukum perusahaan multinasional yang berlaku di Indonesia dikenal beberapa bentuk penanaman modal dalam pendirian badan usaha baik untuk penanam modal dalam negeri maupun asing sebagai berikut:
  1. Mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas;
  2. Membeli saham; dan
  3. Melakukan cara lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ada beberapa bentuk perizinan dan pengesahan terkait dengan penanaman modal di Indonesia. Perizinan dan pengesahan perusahaan penanaman modal dalam negeri baik yang berbadan hukum maupun bukan, harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Begitu juga dengan penanaman modal asing, selain harus berbentuk perseroan terbatas juga harus sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap perusahaan penanaman modal yang akan menjalankan kegiatan usahanya, harus memperoleh ijin terlebih dahulu dari lembaga pemerintah yang berwenang.

Dasar Hukum :

  1. Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas,
  2. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing.

Referensi :

  1. Marbun. 2009. Membuat Perjanjian yang Aman dan Sesuai Hukum. Puspa Swara. Jakarta,
  2. Neni Sri Imaniyati. 2009. Hukum BIsnis: Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi. Graha ILmu. Yogyakarta,
  3. Politik Bisnis Internasional. 2006. Bob Sugeng Hadiwinata. Yudhistira : Jakarta.
  4. Ekonomi. Dra. Hj Sukwaity ; Drs. H. Sudirman ; Drs. Slamet Sukamto. Kanisius Yogyakarta.
  5. Rahayu Hartini. 2009. Penyelesaian Sengketa Kepailitan di Indonesia. Kencana. Jakarta.
  6. http://artonang.blogspot.co.id/2015/12/perusahaan.html
  7. http://artonang.blogspot.co.id/2015/12/pelaku-usaha-atau-bisnis.html 
  8. http://artonang.blogspot.co.id/2015/12/badan-hukum.html
  9. http://artonang.blogspot.co.id/2015/12/hukum-bisnis.html
  10. http://artonang.blogspot.co.id/2016/02/pengertian-unsur-unsur-ciri-ciri.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar