Minggu, 22 Mei 2016

Pengertian Hukum Agraria

Pengertian Hukum Agraria ~ Istilah agrarian berasal dari kata Akker (Bahasa Belanda), Agros (Bahasa Yunani) berarti tanah pertanian, Agger (Bahasa Latin) berarti tanah atau sebidang tanah, Agrarius (Bahasa Latin) berarti perladangan, persawahan, pertanian, Agrarian (Bahasa Inggris) berarti tanah untuk pertanian. 

Pengertian Hukum Agraria
Pengertian Hukum Agraria
Dalam Undang-undang No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, disahkan tanggal 24 September 1960, yang lebih dikenal dengan sebutan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) tidak memberikan pengertian Agraria, hanya memberikan ruang lingkup agrarian sebagaimana yang tercantum dalam konsideran, pasal-pasal maupun penjelasannya. Ruang lingkup Agraria menurut UUPA meliputi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

Menurut kamus besar Bahasa Indonesia agraria diartikan sebagai urusan pertanahan atau tanah pertanian atau urusan pemilikan tanah

Pengertian hukum agraria dalam arti sempit adalah sebuah hukum tanah yang hanya mengatur masalah pertanian, atau mengenai permukaan tanah dan kulit bumi saja.

Pengertian Hukum agraria dalam arti luas adalah seluruh kaidah hukum baik yang tertulis ataupun tidak tertulis yang mengatur masalah bumi, air dalam batas-batas tertentu dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung didalam bumi.

Pengertian agraria secara luas dapat kita temukan dalam Pasal 1 ayat (2) UUPA, meliputi bumi, air dan ruang angkasa. Lebih lanjut: Bumi meliputi permukaan bumi, tubuh bumi di bawahnya, dan yang berada di bawah air (Pasal 1 ayat (4) UUPA).

Berikut ini adalah definisi hukum agraria menurut dari beberapa ahli :
Ada beberapa ahli hukum yang mengemukaakn pendapatnya mengenai hukum agraria, yaitu :

1. Mr. Boedi Harsono

Hukum agraria adalah suatu kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai bumi, air dalam batas tertentu juga ruang angkasa serta kekayaan alam yang terdapat di dalam bumi, baik dalam bentuk tertulis maupun tidak tertulis.

2. Drs. E. Utrecht SH

Hukum agraria sebagai hukum istimewa memungkinkan pejabat administrasi bertugas mengurus permasalahan tentang agraria untuk melakukan tugas mereka.

3. Bachsan Mustafa SH

Hukum agraria merupakan himpunan peraturan yang mengatur tentang bagaimana para pejabat pemerintah menjalankan tugas mereka dibidang keagrariaan. 

Sumber Hukum :

Undang Undang Nomor5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria

Referensi :

  1. Adrian Sutedi,2006, Peralihan hak atas tanah dan pendaftarannya, Jakarta:Sinar Grafika.
  2. A.P. Parlindungan,1999, Pendaftaran tanah di Indonesia, Bandung: CV.Mandar maju.
  3. Adrian Sutedi, 2008, Implementasi Prinsip Kepentingan Umum (Dalam pengadaan tanah untuk pembangunan), Jakarta:Sinar Grafika.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar