Selasa, 03 Mei 2016

Ruang Lingkup Hukum Perdata

Ruang Lingkup Hukum Perdata ~ Hukum perdata mengkaji tentang perlindungan antar subjek hukum. Menurut ilmu hukum subjek hukum tidak hanya orang tetapi juga mencaku badan hukum. Secara umum hukum perdata diartikan sebagai seluruh kaidah hukum baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang berfungsi untuk mengatur hubungan satu subjek hukum dengan subjek hukum lainnya baik dalam hubungan keluarga maupun hubungan bermasayrakat.

Ruang Lingkup Hukum Perdata
Ruang Lingkup Hukum Perdata
Kaidah hukum perdata dapat dilihat dari beberapa hal, antara lain bentuk, subjek dan substansinya. Berdasarkan bentuknya hukum perdata dapat dibedakan menjadi 2 macam : tertulis dan tidak tertulis. Kaidah hukum perdata tertulis, terdapat di dalam peraturan perundang-undangan, traktat dan yurisprudensi, sedangkan hukum perdata tidak tertulis adalah kaidah-kaidah hukum perdata yang timbul, tumbuh, dan berkembang dalam praktik kehidupan masyarakat (kebiasaan adat) seperti hukum adat dan hukum Islam.

Ruang Lingkup Hukum Perdata :

  • Hukum Perdata Dalam Arti Luas

Hukum Perdata dalam arti luas pada hakekatnya meliputi semua hukum privat meteriil, yaitu segala hukum pokok (hukum materiil) yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan, termasuk hukum yang tertera dalam KUHPerdata (BW), KUHD, serta yang diatur dalam sejumlah peraturan (undang-undang) lainnya, seperti mengenai koperasi, perniagaan, kepailitan, dll.

  • Hukum Perdata Dalam Arti Sempit

Hukum Perdata dalam arti sempit, adakalanya diartikan sebagai lawan dari hukum dagang. Hukum perdata dalam arti sempit ialah hukum perdata sebagaimana terdapat di dalam KUHPerdata.

Jadi hukum perdata tertulis sebagaimana diatur di dalam KUHPerdata merupakan Hukum Perdata dalam arti sempit. Sedangkan Hukum Perdata dalam arti luas termasuk di dalamnya Hukum Perdata yang terdapat dalam KUHPerdata dan Hukum Dagang yang terdapat dalam KUHD.

Hukum Perdata juga meliputi Hukum Acara Perdata, yaitu ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang cara seseorang mendapatkan keadilan di muka hakim berdasarkan Hukum Perdata, mengatur mengenai bagaimana aturan menjalankan gugutan terhadap seseorang, kekuasaan pengadilan mana yang berwenang untuk menjalankan gugatan dan lain sebagainya.

Hukum Perdata juga terdapat di dalam Undang-Undang Hak Cipta, UU Tentang Merk dan Paten, keseluruhannya termasuk dalam Hukum Perdata dalam arti luas.

  • Hukum Perdata Materiil

  1. Hukum Perdata Materiil adalah segala ketentuan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorang didalam kehidupannya sehari-hari dan dalam hubungannya terhadap orang lain dalam masyarakat. Dengan kata lain bahwa Hukum Perdata materiil mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hukum, yang pengaturannya terdapat di dalam KUHPerdata, KUHD dan yang lain. Hukum perdata ini diatur dalam KUHPerdata buku 1 tentang orang, 2 tentang benda, dan 3 tentang pernikahan.
  2. Untuk adanya timbul hak dan kewajiban individu harus ada hubungan hukum terlebih dahulu, dan hub hukum itu harus sah.
  3. Hubungan hukum itu harus ada perikatan terlebih dahulu, yang lahir dari perjanjian atau UU.
  4. Secara umum terdapat dalam buku ke4 KUHPER tentang pembuktian dan kadaluarsa.
  5. Secara khusus diatur dalam HIR (berlaku untuk jawa dan Madura) dab RBG (berlaku untuk luar jawa).

  • Hukum Perdata Formi (HIR) adalah hukum acara perdata

  1. Hukum Perdata Formil adalah segala ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang cara seseorang mendapatkan hak/keadilan berdasarkan Hukum Perdata materiil. Cara untuk mendapatkan keadilan di muka hakim lazim disebut Hukum Acara Perdata.
  2. Hukum Perdata Formil merupakan ketentuan yang mengatur bagaimana tatacara seseorang menuntut haknya apabila dirugikan oleh orang lain, mengatur menurut cara mana pemenuhan hak materiil dapat dijamin.
  3. Hukum Perdata Formil bermaksud mempertahankan hukum perdata materiil, karena Hukum Perdata formil berfungsi menerapkan Hukum Perdata materiil.
  4. Hukum Perdata formil, misalnya Hukum Acara Perdata, terdapat dalam Reglement Indonesia yang Diperbaharui (R.I.B).

Dasar Hukum :

Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, disingkat B.W.)

Daftar Pustaka :

  1.  C.S.T. Kansil, Modul Hukum Perdata, Termasuk Asas-Asas Hukum Perdata, Pradnya Paramita, Jakarta, 2006
  2. http://artonang.blogspot.co.id/2016/04/pengertian-hukum-perdata.html
  3. http://artonang.blogspot.co.id/2016/01/pengertian-unsur-ciri-sifat-tujuan-dan.html
  4. Abdulkadir Muhammad, Hukum Perdata Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
  5. J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung, 1999
  6. Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Pada Umumnya, Raja Graffindo Persada, Jakarta, 2004

Tidak ada komentar:

Posting Komentar