Selasa, 03 Mei 2016

Sejarah Lahirnya KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) BW

Sejarah Lahirnya KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) (BW) ~ Hukum Perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis' yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut hukum perdata dan Code de Commerce (hukum dagang).
Sejarah Lahirnya KUH Perdata (Burgerlijk Wetboek) BW\
Sejarah Lahirnya KUH Perdata
Sejarah mencatat bahwa kerajaan Romawi mempunyai peradaban sangat tinggi di masanya, entah hasil karya orang Romawi sendiri atau dari sari-sari pengetahuan negara jajahannya tidak menjadi pokok masalah kali ini. Maka tidak mengherankan apabila pada masa itu Kerajaan Romawi telah mempunyai hukum dan peraturan yang berlaku bagi warganya. Salah satu wilayah yang pernah menjadi warganya (terjajah) adalah negara Perancis, maka warga Perancis juga harus menggunakan hukum yang berasal dari kerajaan Romawi.

Setelah zaman kerajaan berakhir dan Perancis membentuk negara sendiri, pada tanggal 21 Maret 1804 hukum di negara Perancis dikodifikasikan dengan nama Code Civil des Francais. Kemudian tahun 1807, kodifikasi ini diundangkan lagi dengan nama Code Napoleon.

Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).

Di negeri Belanda setelah berakhir pendudukan Perancis tahun 1813, maka berdasarkan Undang-undang Dasar (Grond Wet) Negeri Belanda tahun 1814 (Pasal 100) dibentuk suatu panitia yang bertugas membuat rencana kodifikasi hukum perdata. Panitia ini diketuai Mr. J.M. Kemper.

Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.

Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1830 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW (Bugelijk Wetboek) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda atau Kitab Undang-Undang Hukum Sipil.
  • WvK (Wetboek Koophandel) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

Pada tanggal 31 Oktober 1837 Scholten Van Oud A.A Van Vloten dan Mr. Meyer masing- masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil. Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J. Scholten Van Oud dan Haarlem lagi, tetapi anggotanya diganti, yaituMr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasikan KUH Perdata Indonesia berdasarkan Asas konkordasi yang sempit tersebut. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.

Undang-undang yang tadinya terpisah-pisah dihimpun dalam satu kitab undang-undang dan diberi nomor urut lalu diterbitkan. Berlakunya ditetapkan tanggal 1 Februari 1831. Pada waktu yang sama dinyatakan pula berlaku Wetboek van Koophandel (WvK), Burgerlijke Rechtsvordering (BRv). Sedangkan Wetboek van Strafrecht (WvS) menyusul kemudian.

Titah Raja Belanda tanggal 16 Mei 1846 No. 1 itu terdiri dari 9 pasal dan isinya diumumkan seluruhnya di Hindia Belanda dengan Stb. 1847 No. 23. Dalam Pasal 1-nya antara lain dinyatakan bahwa peraturan-peraturan hukum yang dibuat untuk Hindia Belanda adalah :
  1. Ketentuan umum perundang-undangan di Indonesia.
  2. Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
  3. Kitab Undang-undang Hukum Dagang.
  4. Peraturan susunan pengadilan dan pengurusan justisi.
  5. Beberapa ketentuan mengenai kejahatan yang dilakukan dalam keadaan pailit dan dalam keadaan nyata tidak mampu membayar.
Jadi sejarah terbentuknya Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) tidak bisa dipisahkan dengan sejarah terbentuknya Kitab Undang-undang Hukum Perdata Belanda. Sedangkan sejarah terben­tuknya Kitab Undang-undang Hukum Perdata Belanda tidak bisa dipisahkan dengan sejarah terbentuknya Code Civil Perancis.

Berdasarkan fakta-fakta sejarah tentang terbentuknya Code Civil Perancis, Kitab Undang-undang Hukum Perdata Belanda dan Burgerlijk Wetboek yang diundangkan di atas ini, jelaslah bahwa Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek) yang sekarang masih berlaku di Indonesia adalah Kitab Undang-undang Hukum Perdata yang telah menyerap atau mengambil alih secara tidak langsung asas-asas dan kaidah-kaidah hukum yang berasal dari hukum Romawi, hukum Perancis kuno, hukum Belanda kuno, dan sudah tentu pula hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dimana dan di masa kodifikasi tersebut diciptakan yakni pada waktu ratusan tahun lebih yang silam.

Pada masa penjajahan Jepang, Jepang tidak membawa hukum baru bagi negara jajahannya. Pemerintah Militer Jepang mengeluarka UU No. 1 Tahun 1942 yang dalam pasal 2 menetapkan bahwa semua undang-undang, di dalamnya termasuk KUHPer Hindia Belanda, tetap berlaku sah untuk sementara waktu.

Setelah proklamasi kemerdekaan yang mendadak, Pemerintah Indonesia belum membuat peraturan hukum yang baru mengenai hukum perdata dan pidana. Oleh sebab itu, setelah merdeka Indonesia masih menggunakan Hukum zaman Hindia Belanda yang dikodifikasikan. Sesuai UUD 1945 Pasal II Aturan Peralihan, “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang.” Setelah itu, baik ketika RIS (sesuai Pasal 192 ketentuan peralihan konstitusi RIS), kembali dengan bentuk NKRI dengan UUDS 1950nya (Pasal 142 ketentuan peralihan), kembali ke UUD 1945 dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Indonesia masih memberlakukan KUHPer zaman Hindia Belanda yang disesuaikan sedikit demi sedikit hingga sekarang.

Situs Wikipedia menyebutkan: yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.

Setelah Indonesia merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukum Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

KUHPerdata (burgerlijk wetboek) sebagai sumber dari hukum perdata terdiri dari atas empat buku :
  1. Buku I : perihal orang (van personen),
  2. Buku II : perihal benda ( van zaken ) . dalam KUHP pasal 499 , yang dinamakan kebendaan ialah , tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak , yang dapat dikuasai oleh hak milik,
  3. Buku III : perihal perikatan (van verbintennissen) , yang memuat hukum harta kekayaan yang berkenaan denganhak-hak kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak tertentu. Hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam lapangan hukum harta kekayaan, dimana yang satu mendapat prestasi dan yang lain memenuhi kewajiban atas prestasi. Sumber perikatan ada 2 : undang-undang, dan perjanjian,
  4. Buku IV : perihal pembuktian dan kadaluarsa atau lewat waktu (van bewijsen verjaring ), yang memuat perihgal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Menurut IPHK hukum perdata (termuat dalam KUHS), dapat dibagi 4 bagian :
  1. Hukum perseorangan (personen recht), ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban dan kedudukan seseorang dalam hukum,
  2. Hukum keluarga (familierecht), ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tenteng hubungan lahir batin antara dua orang yang berlainan jenis kelamin (dalam perkawinan ) dan akibat hukumnya,
  3. Hukum kekayaan (vermogen recht), ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai nilai uang,
  4. Hukum waris ( erfrrecht), ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia kepada yang berhak memilikinya.

Dasar Hukum :

Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, disingkat B.W.)

Referensi :

  1. Tama Aris, 2009 : Makalah ; Sejarah Terbentuknya Hukum Perdata, Fak. Hukum Universitas Jakarta,
  2. http://artonang.blogspot.co.id/2016/04/pengertian-hukum-perdata.html 
  3. R. Abdoel Djamali : Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi,
  4. Salim, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Sinar Grafika, Jakarta, 2006
  5. http://artonang.blogspot.co.id/2014/11/pengertian-undang-undang_17.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar